Warta

Tekan Peredaran Miras Ilegal, Satpol PP Periksa Izin Tiga Kafe Populer di Samarinda

KABARBORNEO.ID – Tiga kafe besar di Samarinda diperiksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda pada, Selasa (27/12/2022) malam.

Tiga Kafe tersebut yakni D’Pirate, Jalan Letjend S.Parman, Portable, Jalan Pulau Irian dan terakhir Sky Bar yang beroperasi di Zoom Hotel, Jalan Mulawarman.

Dari penelusuran petugas kafe D’Pirate yang sempat ditindak langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun akibat melanggar izin edar minuman beralkohol nampak tutup total. Sedangkan Portable setelah diperiksa tidak ditemukan masalah baik terkait izin usaha maupun izin penjualan minuman beralkohol.

Hanya kafe Zoom disebut masih belum bisa menunjukkan izin edar minuman beralkohol. Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Penegak Perundang Undangan Daerah Satpol PP Samarinda, Herri Herdany.

“Besok akan kita panggil ke kantor manajemen kafenya (Sky Bar,red),” ujar Herri sapaannya.

Herri menegaskan, mengenai langkah selanjutnya pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan ada kafe yang beroperasi di Samarinda menjual minuman beralkohol tanpa izin.

BACA JUGA :  Bisa Tingkatkan PAD, DPRD Samarinda Usulkan Peningkatan Folder Air Hitam

“Saya pikir kalau mereka tidak mengantongi izin mirasnya, operasional kegiatan kafe tetap berjalan, tapi dilarang menjual minuman keras. Kalau kita dapati begitu, kita tertibkan tegas, kita sita barangnya,”tegasnya.

Sementara ditanya mengenai kondisi Kota Tepian jelang tahun baru 2023, Herri menyampaikan peredaran minuman beralkohol dengan berbagai golongan terbilang cukup tinggi.

“Volumenya memang lumayan tinggi, empat tempat kita dapat 200 lebih (botol),” bebernya.

Herri yang didampingi, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda Ismail dan Kasi BSDA Satpol PP Samarinda, Beni turut mengimbau masyarakat Samarinda untuk merayakan tahun baru tanpa aktivitas minum-minuman keras yang dapat menjadi pemicu kegaduhan.

“Di samarinda kan masih agamis. Tidak dibenarkan, kecuali tempat-tempat yang diperbolehkan seperti hotel berbintang atau tempat tertentu yang mengantongi izin,” pungkasnya. (has/redaksi)

 

Related Articles

Back to top button