AdvertorialWarta

Banmus DPRD Kaltim Revisi Agenda Rapat Paripurna, Ini Penjelasan Muhammad Samsun

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun benarkan telah dilakukan revisi agenda rapat paripurna ke-40 Masa Sidang III Tahun 2022.

Perubahan agenda rapat ini dibahas Banmus DPRD Kaltim pada 20 September 2022.

Sebab itu, DPRD Kaltim dapat melaksanakan rapat Paripurna ke-40 berkaitan dengan pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Rabu (21/9/2022).

“Seharusnya Rapat Banmus itu dijadwalkan tanggal 3 Oktober mendatang. Kalau Rapat Banmus tepat waktu maka seharusnya hari ini penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2023,” ungkap Samsun sapaannya saat dikonfirmasi awak media.

Akan tetapi, penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2023 harus diundur. Mengingat, Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim belum siap. Sebab, masih harus adanya asistensi dari BPKAD dan para kepala OPD di Kaltim.

“Mereka (pemerintah) minta tambahan waktu tanggal 29 September, kita maklumi. Tanggal 21 September ini harusnya sudah disepakati bersama, namun karena ada permintaan untuk diundur. Maka kita adakan Rapat Banmus kemarin. Tidak masalah, kita geser ke tanggal 30 September, tepatnya pada Rapat Paripurna ke-41 saja,” sambungnya.

BACA JUGA :  Melalui Komisi III, DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Dinas PU

Menurutnya, penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD itu terdapat petunjuk khusus dari Kementerian. Jadi yang perlu dipahami, DPRD Kaltim tidak sekedar mengikuti keinginan Pemprov Kaltim. Akan tetapi, ada kisi-kisi tenggat waktu yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

“Endingnya itu satu bulan sebelum APBD berakhir, sehingga kita lihat ujungnya. Hal yang perlu kita simak adalah pengesahan atau kesepakatan itu ditanggal 1 November. Nah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme penyusunan APBD,” bebernya.

Kemudian untuk tahapannya lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, dimulai dari pandangan umum fraksi, penyampaian nota, pandangan umum fraksi, jawaban gubernur dan juga rapat-rapat Badan Anggaran (banggar) DPRD Kaltim bersama TAPD.

“Kalau nanti ada perubahan/penambahan dalam APBD TA 2023 ini, saya rasa nggak apa-apa karena nota itu memang belum final. Biasanya ketika rapat banggar dengan TAPD, pasti Pagu naik dan kemungkinan pendapatan bertambah. Jadi nggak masalah, finalnya ditanggal 1 November nanti,” pungkasnya. (Ach/ADV/DPRDKaltim)

Related Articles

Back to top button