Warta

Manajemen PT. Sungai Berlian Jaya Beri Klarifikasi Soal Izin Operasional Jetty SBJ

KABARBORNEO.ID – Manajamen PT. Sungai Berlian Jaya (SBJ) beri respon terhadap pemberitaan yang menyasar bisnis pelayanan pelabuhan milik PT. SBJ.

Dikutip dari media banten.antaranews.com dengan judul “Anggota Komisi V DPR RI Minta Menhub Cabut Ijin Jetty Sungai Berlian Jaya”, PT. SBJ diduga melayani transaksi batu bara ilegal di Jetty milik perusahaan tersebut.

Melalui rilis resmi perusahaan, manajemen PT. SBJ menegaskan bahwa informasi yang beredar di media dinilai menyudutkan PT. SBJ.

Dugaan kejanggalan pun dilontarkan pihak manajemen PT. SBJ sebab apa yang dimuat dalam pemberitaan tidak sesuai dengan data dan fakta baik secara dokumen maupun fakta aktual di lapangan.

Untuk diketahui, bahwa PT. SBJ adalah Perusahaan Pelayanan Jasa Pelabuhan yang memiliki dasar pendirian dan operasional aktif, sehingga dapat menjalankan aktifitasnya untuk memberikan pelayanan dalam sektor bisnis dalam hal ini adalah jasa pelayanan pelabuhan batu bara.

“Secara administrasi PT. SBJ tercatat berlokasi di kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.,” ungkap Muhammad Noor, Manajeman PT. Sungai Berlian Jaya dalam rilisnya, Kamis (6/4/2023).

Lanjutnya, bahwa akses utama menuju pelabuhan PT. SBJ juga dipergunakan sebagai jalan masuk ke wilayah pelabuhan lain, dalam artian bahwa PT. SBJ bukan lah satu-satunya pelabuhan, tetapi juga ada pelabuhan perusahaan lain yang berlokasi berdekatan atau tepat bersebelahan yang mana akses jalannya pasti melewati jalan pelabuhan PT. SBJ.

PT. SBJ sebagai pemberi pelayanan dalam hubungan bisnis profesional, memberikan pelayanan baik penumpukan batubara di stockpile dan pemuatan batubara dari stockpile di pelabuhan ke dalam kapal-kapal tongkang.

“Yang terjadi saat ini adalah permasalahan yang bersifat internal oleh salah satu pengguna jasa pelabuhan PT. Sungai Berlian Jaya, yaitu dengan adanya pemberitaan mengenai pembekuan MODI PT. Batuah Energi Prima (BEP) yang telah turut berdampak pada PT. Sungai Berlian Jaya,” jelasnya.

Pasalnya PT. SBJ, kata Muhammad Noor، hanyalah sebagai pemberi pelayanannya saja. Meski demikian, PT. SBJ telah mengeluarkan surat ederan untuk menghentikan sementara pelayanan terhadap batubara milik PT. Batuah Energi Prima.

“Dalam hubungan bisnis tersebut, tentunya ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Sehingga apa yang disebutkan di dalam media yang menjelaskan adanya tindakan permufakatan jahat, sesungguhnya itu hanyalah hubungan bisnis profesional, dimana PT. SBJ sebagai pemilik pelabuhan memberikan pelayanan secara profesional,” terangnya.

BACA JUGA :  Nidya Listiyono Ajak Masyarakat Samarinda Tingkatkan Pengawasan Terhadap Bahaya Narkotika

“Adapun timbulnya persoalan-persoalan yang ada, tentunya ditindaklanjuti secara profesional agar tidak mencederai dan merugikan PT. Sungai Berlian Jaya dalam hal ini melakukan hubungan bisnis melalui jasa pelayanan pelabuhannya,” sambungnya.

Selanjutnya mengenai pemberitaan atas nama-nama barge yang dituliskan pada media-media tersebut, manajemen PT.SBJ dengan tegas menyatakan bahwa barge tersebut tidak berhubungan dengan PT.SBJ

“Tidak ada (hubungan) dan kami tidak tahu menahu soal barge yang dimuat dalam pemberitaan,” tuturnya.

Kemudian pemberitaan terhadap kejanggalan pada pertambangan CV. Sungai Berlian Jaya, dikatakan bahwa CV. Sungai Berlian Jaya sudah tidak mungkin beraktifitas sebab sudah kehabisan cadangan batubaranya, hal tersebut juga tidak sesuai fakta lapangan sebab foto yang digunakan sebagai sampul pemberitaan media kemarin adalah sebagai bentuk kontradiksi tentang apa yang disampaikan dengan apa yang ditampilkan, sebab gambar tersebut adalah salah satu dari tangkapan gambar pada pekerjaan pertambangan di CV. Sungai Berlian Jaya saat ini.

Dengan adanya visual kondisi tambang dan alat-alat yang dijadikan gambar pada pemberitaan media-media tersebut telah menjawab bagaimana kondisi yang terjadi di pertambangan CV. Sungai Berlian Jaya saat ini. Serta kegiatan inspeksi oleh inspektur tambang di pertambangan CV. Sungai Berlian Jaya pada tanggal 21 – 24 Februari 2023, selama 3 hari tersebut telah bersama-sama berdebu dan berlumpur dalam melakukan pengawasan pertambangan CV. Sungai Berlian Jaya sampai terbitnya berita acara hasil pengawasan oleh Inpektur Pertambangan Kementerian ESDM.

“Pemberitaan oleh berbagai macam media tersebut kami nilai masih jauh dari kata valid tidak di dukung oleh data-data yang ada, dengan kata lain informasi tersebut tidak jelas sumber datanya. Sehingga sebagai bentuk keberimbangan informasi yang beredar kami merasa perlu melakukan klarifikasi,” tutupnya.

Sebagai informasi, bahwa persoalan ini pun telah disikapi oleh pihak KSOP Samarinda. Dilansir dari media sosial Instagram resmi KSOP bahwa pihaknya telah menggelar rapat klarifikasi terkait kegiatan di jetty pt. sungai berlian jaya. (tim redaksi)

Related Articles

Back to top button