Warta

DPRD Kaltim Minta Kaji Ulang Pergub Nomor 49 tahun 2020

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2020 pasal 5 ayat 4 tentang bantuan keuangan (Bankeu) dana pokok-pokok pikiran (Pokir) minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan menuai penolakan terhadap anggota DPRD Kaltim.

Saat ditemui Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi mengatakan ditetapkannya pergub ini pada posisi input data dari usulan yang masuk kemudian digabungkan tentu menjadi kendala.

Lanjutnya, program sampai sekarang ada kebingungan kabupaten dan kota yang melaksanakan asistensi, bila digabungkan otomatis program tersebut harus program satu klaster.

“Sekarang ini kalau ditetapkan 2,5 milyar sementara klasternya berbeda bagaimana mau digabung,” kata sarkowi (14/6).

Sarkowi sudah menyarankan untuk diterapkan tahun 2022, nampaknya pemrov kaltim tetap ingin menerapkan peraturan Bankeu tersebut.

“Kalau memang pemprov tetap ngotot akan menerapkan itu, kami minta supaya di perketat koordinasi ke kabupaten dan kota karena mereka mengalami kesulitan dalam melakukan penggabungan,” jelas sarkowi.

BACA JUGA :  Seno Aji Gelar Sosper Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Salo Pelai

Sarkowi juga menilai pemprov kaltim tidak melakukan pendampingan dengan baik terkait bantuan keuangan setiap kabupaten dan kota.

“Kami harapkan pemprov melakukan pendampingan dengan baik sampai sekarang dari 10 kabupaten dan kota yang selesai hanya dua kabupaten dan kota,” ujarnya.

Politisi Golkar menegaskan untuk memperketat koordinasi setiap daerah yang mendapatkan bankeu yang lebih besar . Pihaknya juga sudah menyampaikan Kepala BPKAD agar pemprov melaksanakan fungsi pendampingan.

“Harusnya kesulitannya apa didampingi dan apa solusinya, sekarang sifatnya pemprov jangan menunggu saja,” tegas politisi golkar itu.

Sarkowi dengan jelas mengatakan tidak sepakat dengan pergub tersebut, ia lebih menyarankan untuk membuat perda tentang program pengusulan pembangunan ini.

“Saya minta pergub ini dikaji ulang,” tutupnya. (KabarBorneo / Rasyid)

Related Articles

Back to top button