Warta

Sigit Wibowo Gelar Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum Gratis

KABARBORNEO.ID, BALIKPAPAN –  Wakil Ketua DPRD Kaltim,  Sigit Wibowo, kembali melaksanakan Sosper (Sosialisasi dan penyebarluasan) bersama masyarakat di Kelurahan Kampung Tengah,  Kecamatan Balikpapan Barat, hari Minggu (6/6).

Pada acara Sosper kali ini sebagai Narasumber yang hadir  Wawan Sanjaya, S.H.,MH  ( Dosen Fakultas Hukum Uniba ) Zain Taufik Nurrahman, S.Hut ( Sekertaris KAHMI KALTIM ).

Dalam sambutan Sigit menyampaikan Sosper kali ini membahas Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaran bantuan hukum .

“Perda tersebut sebagaimana amanah UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang mendorong daerah untuk membuat aturan turunan tentang bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu” ungkap Sigit

Lanjut Sigit secara prinsip penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap kebutuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

BACA JUGA :  Wali Kota Samarinda Lakukan Integrasi Konsep Smart City 

” Pemerintah daerah memiliki peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin” terang Sigit.

Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memperluas akses keadilan melalui penganggaran bantuan hukum di APBD dan turut serta dalam memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan hukum dengan membentukan Perda tentang Bantuan Hukum

“Tetapi, sangat disayangkan Perda sudah dibuat tiga tahun lalu sampai saat ini belum ada Pergubnya sebagai panduan pelaksanaan lebih lanjut dari Perda bantuan hukum ” sesal sigit

Sambung Sigit warga tetap bisa mendapat bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum yang sudah bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Ham.

“Kita tahu bahwa pandangan masyarakat mengakses keadilan hukum melalui pengacara/advokat dinilai sangat mahal, tapi dengan aturan ini Insyallah masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat dibantu sampai status hukumnya selesai, “Pungkas Sigit.

Related Articles

Back to top button