Warta

Baharuddin Muin Ingatkan Masyarakat Taat Bayar Pajak

KABARBORNEO.ID, PENAJAM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Tentang Pajak Daerah. Di Sarana Balai Desa, Jalan Mangkuruku, RT.014, Desa Mendik, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser. Sabtu, (11/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Baharuddin menyampaikan salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda) salah satunya terkait pajak daerah, setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat dengan tujuan untuk memberikan pemahaman atau pengertian kepada masyarakat Kaltim khusunya masyarakat Kabupaten Paser.

“Ini adalah salah satu tugas anggota DPRD membuat Perda. Kemudian dengan dilakukan Sosper yang pada kesempatan kali ini terkait pajak daerah, bertujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana cara-cara untuk mengurus pajak,” ujar Bahar saat ditemui awak media.

BACA JUGA :  Pemprov Kaltim Raih WTP ke Delapan, BPK RI Sebut IPM Kaltim Capai 78 Persen
Foto bersama warga RT.014, Desa Mendik, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser.

Dengan menghadirkan narasumber mempuni, Politisi Partai Gerinda tersebut berharap masyarakat dapat memahami dengan baik perda ini, dan juga diharapkan masyarakat Kabupaten Paser mempunyai rasa kesadaran untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dengan membayar pajak.

“Pajak ini akan masuk dalam PAD (Pendapat Asli Daerah), dan itu akan kembali pada masyarakat sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara melalui bentuk lain seperti kesehatan, pelayanan publik, atau penerangan jalan,” tutupnya. (Tim Redaksi Kabarborneo)

Related Articles

Back to top button