Advertorial

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Muin Gelar Sosper di Daerah Penajam

KABARBORNEO.ID, PPU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Muin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (25/10/2022).

Dengan adanya kegiatan ini Baharuddin Muin selaku Wakil Ketua Komisi II berharap masyarakat bisa mengetahui fungsi utama DPRD yaitu membuat peraturan daerah.

“Selama ini banyak masyarakat yang tidak tahu apa saja kerja dan pencapaian yang dilakukan wakil rakyatnya yang ada di Gedung DPRD Provinsi, oleh sebab itu dengan adanya sosialisasi ini saya berharap masyarakat dapat mengetahui produk hukum yang telah banyak diterbitkan dan pada kesempatan kali ini saya mensosialisasikan tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang yang tertuang di perda nomor 1 tahun 2019.” Jelasnya.

BACA JUGA :  Serapan APBD Murni 2022 Dinilai Minim, Dewan Kaltim Singgung Dampak Pergub 49 Tahun 2020

Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah yang berperan penting dalam meningkatkan kesejateraan masyarakat itu sendiri.

“Perlu diketahui bersama bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya juga akan kembali ke masyarakat, dalam berbagai bentuk contohnya infrastruktur, bantuan biaya pendidikan atau biasa kita dengar beasiswa, bantuan sosial dan masih banyak lagi. Oleh karna itu saya menghimbau agar kita semua dapat menjalankan kewajiban membayar pajak” ujarnya.

Baharuddin ingin masyarakat didapilnya menjadi contoh sebagai masyarakat yang taat pajak, mengingat pentingnya peranan pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD). (Ach/ADV/DPRDKaltim)

Related Articles

Back to top button