Advertorial

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Muin Lakukan Penyebarluasan Perda di Dapilnya

KABARBORNEO.ID – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Drs. H. Baharuddin Muin menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2022 di Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sabtu, (07/10/2023).

Perda ini membahas tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Menurut Baharuddin Muin perda No. 4 Tahun 2022 ini sangat bersentuhan dengan lingkungan masyarakat.

“Peraturan ini terkait dengan pencegahan dan pemberantasan narkoba, yang mana kita ketahui bahwa narkoba adalah musuh kita bersama,” jelas Baharuddin Muin dalam sambutannya

Antusias masyarakat dalam mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh Baharuddin Muin, Sabtu, (7/10/2023).

Politisi dari Partai Gerinda ini berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi langsung, masyarakat bisa mengetahui bahwa perang terhadap narkoba juga diupayakan anggota dewan melalu perda tersebut

BACA JUGA :  Jahidin Apresiasi Malam Anugerah KPID Kaltim 2023

“Perda ini sebagai upaya kami melawan narkoba dan kami berharap dengan melakukan sosialisasi perda yang kami buat ini kita bersama-sama menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba dilingkungan masyarakat,” sambungnya

Pria yang akrab disapa Bahar berkomitmen dalam periode masa jabatannya akan selalu melakukan hal-hal yang positif bagi masyarakat Kalimantan Timur khususnya daerah pemilihannya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Komitmen saya selama masa periode akan selalu berupaya memberikan hal-hal positif ke masyarakat khususnya di dapil saya dan saya sangat berterima kasih kehadiran masyarakat pada kegiatan ini,” tutupnya. (Tim Redaksi KabarBorneo)

Related Articles

Back to top button