Advertorial

Ely Hartati Rasyid Tekankan Peran Keluarga penting Bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

KABARBORNEO.ID – Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ely Hartati Rasyid, melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) di daerah pilihannya (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar), terkait perda Nomor 02 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut diselanggarakan di Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Sabtu (12/8/2023).

Mengingat, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Untuk itu pembangunan ketahanan keluarga ini perlu dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.

Oleh sebab itu, Ely sapaan akrabnya, menyebutkan ketahanan keluarga sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ketahanan keluarga yang kuat dan baik akan menjadikan pondasi ketahanan Negara semakin kokoh,” ujarnya.

Menurut legislator perempuan dari fraksi PDI Pejuangan itu, dengan adanya perda ini pemerintah ikut berperan aktif dalam membangun ketahanan keluarga.

BACA JUGA :  Terbunuhnya Seorang Perawat Harimau, Komisi II DPRD Kaltim : Proses Hukum Tetap Berjalan

“Semua pihak termasuk pemerintah perlu ikut berperan aktif dalam membangun ketahanan keluarga agar kedepannya kuat, baik dari agama, ekonomi, sosial budaya, fisik dan berbagai aspek lain yang menunjang ketahanan keluarga itu sendiri,” ujar Ely.

Selain itu, anggota komisi II DPRD Kaltim tersebut, juga menghadirkan dua narasumber yaitu JohanSyah dan Rudi Irawan, untuk menjelaskan perda ketahanan keluarga kepada masyarakat, yang dipandu oleh moderator Edly Rachmadi.

Dimana Johansyah, mengharapkan peran aktif pemerintah dalam merealisasikan aturan perda ketahanan keluarga ini.

“Dengan segera membuat peraturan pelaksanaannya/turunan dari Perda ini dapat segera diterapkan secara nyata dalam masyarakat, karena apabila hanya dibiarkan saja tanpa adanya turunan dari perda tersebut akan stag ditempat tanpa pelaksanaan di lapangan atau di masyarakat,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button