Advertorial

Baharuddin Muin, Beri Pemahaman Masyarakat di Dapilnya

KABARBORNEO.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Muin menggelar agenda Penyebarluasan Perda Nomor 4 Tahun 2022. di Gedung Serbaguna, Kelurahan Gunung Makmur, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu, (17/6/2023).

Perda yang disosialisasikan hari ini adalah Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

Penyebarluasan Perda adalah agenda rutin DPRD Kaltim agar masyarakat dapat mengetahui Perda apa saja yang telah dibuat oleh DPRD Kaltim.
“Agenda seperti ini akan terus kami lakukan apalagi menyangkut masyarakat dan agar masyarakat Kaltim dapat mengetahui isi dari Perda yang telah dibuat oleh DPRD Kaltim,” ungkap Baharuddin Muin dalam sambutannya

Kali ini Politisi Partai Gerindra tersebut menghadirkan Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin dan juga Akademisi dari Universitas Balikpapan Dr. Indrayani, S.Pd., M.Pd sebagai narasumber.
“Karena perda ini tentang Narkotika maka saya menghadirkan dari pihak berwajib yang sering menangani kasus ini yakni Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin dan juga perwakilan Akademisi dari Universitas Balikpapan Dr. Indrayani, S.Pd., M.Pd, agar masyarakat dapat memahami permasalahan sosial ini apalagi peredaran barang haram tersebut merambak hingga ke generasi muda.” tambahnya

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Kembali Tekankan Soal Kebersihan SKM, Rizky : Masih Jadi Permasalahan
Antusias masyarakat yang hadir dalam agenda yang digelar oleh Baharuddin Muin. Sabtu, (17/6/2023)

Iptu Syaifudin selaku Kapolsek Babulu mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Kaltim.
”Kami selaku pejabat wilayah hukum sektor Babulu sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Kaltim ini, karena ikut membantu dalam mensosialisasikan penyalahgunaan narkoba,” sampainya. (tim redaksi)

Related Articles

Back to top button