Advertorial

Petugas Gabungan Kembali Bongkar Bangunan yang Menggangu Akses Menuju RTH

KABARBORNEO.ID – Bangunan rumah toko (ruko) dengan luas 4 meter yang diperkirakan sudah berdiri selama 10 tahun diatas fasilitas jalan menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH) kembali menggerakkan petugas gabungan dari unsur Pemkot Samarinda mulai dari Dinas PUPR, Satpol PP,  dan BPKAD untuk membongkar bangunan ruko dua lantai tersebut dikawasan Jalan Panglima Batur, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (14/9/2023).

Yudiansyah selaku Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Samarinda, mengatakan pembongkaran dilakukan karena bangunan ini berdiri tidak pada tempatnya.

“Sebenarnya ini jalan menuju ke RTH, tapi malah ditutup sama bangunan ruko, otomatis sudah menyalahi aturan, jadi harus kita bongkar,” tegas Yusdi disela pembongkaran.

Yusdi menjelaskan, jika pihaknya sudah menghubungi pemilik bangunan terkait pelaksanaan pembongkaran. Kebetulan yang bersangkutan memahami dan mengaku jika bersangkutan juga posisinya menyewa dengan pemilik pertama.

BACA JUGA :  Potensi Jadi PAD, Agiel Sarankan Maksimalkan DBH Untuk Pengembangan Kebun Sawit di Kutim dan Berau

“Kami juga sudah menghubungi kembali pemilik ruko agar mengosongkan barang-barang berharga didalamnya sebelum kita bongkar habis. Kalau diliat bangunan ini hanya digunakan sebagai gudang saja,” terang Yusdi.

Sejak pukul 09.00 pagi petugas gabungan sudah berada dilokasi pembongkaran dengan membawa sejumlah kendaraan operasional didukung peralatan untuk membongkar bangunan ruko dua lantai yang menduduki jalan masuk menuju RTH.

Pembongkaran sendiri diawali dengan membuka secara paksa dinding samping hingga pintu rolling door bagian depan. Terlihat juga Camat Samarinda Kota Anis Siswantini menemui penjaga ruko untuk mengeluarkan barang-barang yang berada di dalam bangunan. (AVA/ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Related Articles

Back to top button