Antisipasi Peredaran Narkoba, Baharuddin Muin Ajak Masyarakat Awasi Lingkungan Sekitar
KABARBORNEO.ID – Dalam rangka mengantisipasi peredaran narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Muin melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Jalan Pelabuhan Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Minggu, (26/02/2023).
Dalam waktu kurang lebih 11 bulan, yakni Januari-November 2022, Polres Penajam Paser Utara menahan 75 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta obat-obatan terlarang di Penajam Paser Utara.
“Menurut data kepolisian yang dimuat dimedia, selama 11 bulan Polres PPU mengamankan 75 tersangka penyalahgunaan narkotika. Ini harus menjadi perhatian kita bersama”. Ungkap Baharuddin Muin saat menggelar Sosialisasi di Dapilnya.
Ia menerangkan bahwa perda nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika dirasa perlu diketahui oleh masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak lepas dari partisipasi dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Narkoba juga menjadi sorotan kami Dewan yang ada di Provinsi, sebagai upaya antisipasi peredaran narkoba maka kami perlu mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat karena masyarakat yang menjadi garda terdepan menjaga lingkungan sekitarnya.” Tambahnya.
Baharuddin Muin Politisi dari Partai Gerindra itu mengatakan akan selalu konsisten menyebar luaskan kepada masyarakat terkait produk hukum yang telah dibuat oleh wakil rakyat yang ada di Provinsi, khususnya masyarakat yang ada didapilnya Kabupaten Paser dan Kabupaten PPU. Kegiatan Sosbang itu juga di hadiri oleh Raup Muin selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PPU berjalan dengan baik dan penuh antusias masyarakat. (ADV/DPRDKaltim)