Advertorial

Penutupan Tambang Ilegal Berujung Premanisme, Seno Aji Tagih Tanggung Jawab Pemerintah

KABARBORNEO.IDSejumlah warga di Desa Rempanga Pal, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara dikabarkan memblokir jalan masuk dan keluar truk pengangkut batu bara. Diduga aktivitas pertambangan tersebut tidak mengantongi izin, pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.

Namun demikian, aksi warga tersebut ditanggapi dengan tindakan premanisme oleh sekolompok orang tidak dikenal. Dalam video yang beredar di media sosial, saat melakukan penutupan jalan salah seorang warga hampir terluka lantaran diamuk oleh para preman.

Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga asal Dapil Kutai Kartanegara, Seno Aji menyanyangkan aksi premanisme yang diterima warga Desa Rempanga. Dari kejadian tersebut, menurut Seno seharusnya pemerintah hadir dan bertanggung jawab.

“Pemerintah pusat harus segera bertanggung jawab. Dalam hal ini karena semua kewenangan bupati dan gubernur sudah dicabut. Keadaan ini memang memprihatinkan, karena akhirnya yang berselisih paham antara masyarakat sendiri,” ujar Seno kepada awak media.

Pria yang juga sebagai Sekretaris DPD Gerindra Kaltim ini juga menyoroti dari segi perizinan sudah tidak jelas. Dia mempertanyakan, apakah tambang tersebut merupakan tambang tanpa izin (ilegal) atau tambang resmi yang tidak memiliki jalan hauling.

BACA JUGA :  KOMISI II DPRD Kaltim Soroti Persoalan Pajak Kendaraan Serta Pendataan TKA

“Seharusnya pengawasan yang ketat dilakukan oleh inspektur tambang dan Kementerian ESDM untuk menetertibkan semuanya. Tidak hanya mengawasi yang resmi saja, begitu ada yang tidak resmi justru menjauh dan seolah cuci tangan,” tegasnya.

Perlu diketahui jika selama ini Kaltim hanya dikeruk isi perut buminya untuk setor ke pusat dengan nilai yang fantastis namun kembali ke APBD daerah sangat minim sekali.

“Tanah Kaltim ini sudah diperas hasil buminya dan yang kembali ke daerah berupa APBD hanya segelintir itu pun sangat minim sekali. Kita akan buatkan laporan kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM perihal tersebut diatas agar segera disikapi dan ditindak tegas sesuai undang undang hukum yang berlaku di negara kita ini,” pungkas Politikus Gerindra ini. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Related Articles

Back to top button