Resmi, Perda PUG Disahkan DPRD dan Pemprov Kaltim
KABARBORNEO.ID – Pada 8 November 2023 persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
Adapun perda yang dibahas dalam pertemuan itu ialah Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.
Muhammad Samsun, sebagai Anggota Dewan mengatakan persetujuan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) mampu mendorong strategi pemerintah daerah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia.
“Kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya,” ucapnya, Rabu (8/11/2023).
“Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” lanjut Samsun.
Samsun berharap dengan perubahan perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan.
“Sehingga kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, serta keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang,” tutupnya. (ADV/DPRDKALTIM)