Perizinan Belum Lengkap, Samarinda Theme Park Terpaksa Berhenti Beroperasi

KABARBORNEO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda secara resmi menghentikan operasional Samarinda Theme Park pada 27 Januari 2025 karena belum terpenuhinya sejumlah izin usaha. Langkah ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum membuka usaha.
Menurut Samri, penghentian operasional taman hiburan tersebut disebabkan oleh belum selesainya pengurusan beberapa izin utama, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Ia mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen perizinan adalah aspek krusial yang harus dipenuhi pengusaha sebelum memulai operasional bisnis mereka.
“Kami mengimbau agar pengusaha lebih teliti dalam mengurus izin sebelum membuka usaha. Jangan sampai setelah menggelontorkan modal besar, mereka harus berhenti beroperasi hanya karena perizinan yang belum terpenuhi,” ujar Samri pada Rabu (19/2/2025).
Meski demikian, ia berharap Pemerintah Kota Samarinda tetap mempertimbangkan nasib investasi yang telah dilakukan oleh pihak pengelola. Menurutnya, perbaikan administrasi dapat dilakukan sembari operasional tetap berjalan.
“Jika usaha ini sudah berjalan dan memiliki dampak ekonomi, sebaiknya kita melihat titik masalahnya dan mencari solusi. Selama proses perizinan dilengkapi, ada baiknya operasional tetap bisa dilakukan dengan pengawasan yang ketat,” jelasnya.
Sebelumnya, pengelola Samarinda Theme Park menyatakan bahwa lonjakan pengunjung, terutama saat libur panjang, menjadi faktor utama penyebab kemacetan di sekitar lokasi. Namun, pihak Satpol PP tetap memberikan teguran keras dan mengancam akan melakukan penyegelan jika pengelola tidak segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
Menanggapi hal ini, Samri menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bagi para pelaku usaha lainnya. Ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan solusi terbaik bagi pihak yang telah berinvestasi besar agar tidak mengalami kerugian.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengusaha lain agar tidak mengabaikan perizinan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mencari jalan tengah agar investasi yang telah masuk tetap bisa berjalan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (DPRDSamarinda)