Advertorial

Optimis Target RPJMD Tercapai, Sekda Sri : Pemprov Kaltim Berkomitmen Membangun RLH Melalui Dana CSR

KABARBORNEO.ID – Meskipun  masa tugas Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi akan berakhir pada 30 September 2023, namun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, untuk pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur akan terus berlanjut dan berakhir pada Desember 2023.

“Kita masih melihat data reformasi birokrasi dan angka penurunan  kemiskinan Kaltim dari BPS baru keluar tahun depan. Jadi sampai dengan Desember mendatang, kita masih punya waktu untuk menyelesaikannya. Visi misi akan berlanjut sampai akhir Desember,” kata Sekda Sri Wahyuni di  Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/9/2023).

Pelaksanaan RPJMD Kaltim 2018-2023, lanjut Sri, sudah terlaksana dengan baik dan capaiannya sudah 97 persen. Hanya tersisa 3 persen meliputi penurunan angka kemiskinan, kualitas lingkungan dan reformasi birokrasi.

Untuk angka kemiskinan, Pemprov Kaltim melalui dinas dan instansi terkait terus berupaya untuk menurunkannya. Gubernur Isran Noor sendiri tak henti mendorong kesuksesan Program Rumah Layak Huni (RLH) demi membantu masyarakat miskin  melalui dana CSR perusahaan yang beroperasi di Kaltim.

BACA JUGA :  PAD Kaltim Belum Optimal, DPRD Kaltim : Beberapa Sektor Masih Belum Diperhatikan Pemerintah

“Angka Kemiskinan kita masih 6,3 persen, dengan kebijakan  pembangunan rumah layak huni ini, kita optimis dapat menurunkan angka kemiskinan,” terang Sekda Sri Wahyuni.

Sri menambahkan, Pemprov Kaltim berkomitmen terus membangun RLH melalui dana CSR dari perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN/BUMD.

“Rumah layak huni  yang dibangun ada dua tipe yaitu konstruksi kayu ukuran 45 dengan tiga kamar dan konstruksi beton ukuran 36 dengan dua kamar tidur.  Target kita 508 unit dan realisasi mencapai tiga ratusan unit. Semua itu bantuan dari perusahaan,” jelas Sri Wahyuni. (AVA/ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Related Articles

Back to top button