Komisi I DPRD Kaltim Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Pencemaran Lingkungan di Loa Duri Ulu, PT MHU Diminta Tanggung Jawab
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Warga yang tergabung dalam kelompok tani Sri Warga dan Projo, Dusun Batu Hitam, Loa Duri Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar) laporkan PT Multi Harapan Utama (MHU) ke DPRD Kaltim.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan adanya pencemaran lingkungan di lahan milik warga dan sumber air bersih yang biasa digunakan untuk mengaliri sawah. Luas lahan yang tercemar ditaksir mencapai 5,2 hektar.
Merespon hal itu rombongan Anggota Komisi I DPRD Kaltim yakni Jahidin, Marthinus, Rima Hartati dan M Udin turun langsung meninjau ke lokasi, Rabu (28/9/2022).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus membenarkan ada dua laporan warga yang masuk ke pihaknya terkait dampak pengerukan batu bara PT MHU.
Para petani mengeluhkan lahan sawah yang luasnya kurang lebih 5,2 hektar tak lagi bisa digarap, sumber air bersih juga hilang akibat tercemar limbah dari aktivitas tambang batu bara tersebut.
“Memang mengkhawatirkan, sawah warga tidak bisa lagi ditanami padi, sumber air bersih juga hilang,” kata Marthinus kepada awak media.
Besarnya dampak yang ditimbulkan membuat warga marah dan meminta kompensasi dari kerugian materil yang diderita.
Namun, perwakilan PT MHU yang hadir dalam momen itu tak dapat memberikan keputusan, kata Marthinus, dia meminta waktu untuk berkonsultasi dengan pimpinan perusahaan.
“Pak Syamsir eksternal PT MHU lobi lagi ke pusat, karena mereka hanya sanggup Rp 100 juta dengan catatan PT MHU masih ingin memperbaiki,” terang Politisi PDI-P itu.
Marthinus menegaskan PT MHU harus bertanggung jawab atas masalah yang muncul, jika tidak ada jawaban pihaknya akan membawa masalah ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan semua komisi. (Ach/ADV/DPRDKaltim)