Advertorial

Kementerian ATR/BPN Setujui Subtansi Revisi RTRW Kaltim 2024-2042, Baharuddin Demmu: Tinggal Menunggu Waktu

KABARBORNEO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan atas persetujuan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2042.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN itu telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.

“Pak gubernur sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari, menyangkut dari persetujuan substansi,” kata Demmu kepada awak media, Kamis (23/2/2023).

Demmu memaparkan, hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, secara garis besar sudah tidak ada hal-hal yang diperbaiki dalam dokumen RTRW Kaltim.

BACA JUGA :  Momentum Hari Kartini, Markaca Soroti Pentingnya Perempuan Berperan dalam Membangun Bangsa

Selanjutnya, kata Demmu, Pansus RTRW Kaltim akan melaporkan hasil kinerja akhir Pansus kepada Pimpinan DPRD Kaltim.

“Tinggal menunggu waktu, Pansus akan melapor ke pimpinan DPRD untuk melaporkan kinerja,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai tahapan akhir, pimpinan dewan disebutkan Demmu akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.

“Setelah disetujui akan dievaluasi oleh kementerian. Lumrahnya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah,” imbuhnya. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button