Advertorial

DPRD Kaltim Soroti Pengelolaan Pandu Tunda di Sungai Mahakam

KABARBORNEO.ID – Agiel Suwarno mengatakan mulanya pandu tunda ini akan dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Melati Bhakti Satya, namun pembahasan terkait itu belum ada kelanjutannya pada Komisi II DPRD Kaltim.

“PT Melati Bhakti Satya yang akan mengelola, belum ada bicara lanjutan. Mungkin itu salah satu yang akan disampaikan di Rapat Komisi II,” kata Agiel, Senin (13/11/2023).

Politikus dari Fraksi PDIP ini jugamendorong perusda terkait usaha pandu tunda dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Selain itu, ia juga katakan perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan daerah yang sudah dibahas di Komisi II juga perlu segera disahkan dalam bentuk peraturan daerah.

“Saya pikir dengan perda itu akan lebih kuat lagi,” ucapnya.

Peraturan daerah tentang perseroan daerah itu akan memberi ruang yang luas bagi BUMD dalam mengeksplorasi kegiatan ekonomi di berbagai sektor dengan orientasi peningkatan pendapatan asli daerah.

“BUMD kita harus menjadi pemain utama dalam berbagai sektor di Kaltim, seperti pertambangan, perkebunan, serta perdagangan,” tegas Agiel.

BACA JUGA :  Respon DPRD Kaltim Terhadap Surat KPK Terkait Perencanaan APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024

Masih dalam orientasi yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno, juga menilai hal ini berhubungan dengan pengelolaan Sungai Mahakam yang kurang optimalkan dalam meningkatkan PAD.

“Dorongan untuk perda inisiatif, saya belum lihat apakah Komisi II mendorong itu. Kalau ada, itu perlu kajian dan harus dibicarakan. Apakah masuk inisiatif atau pemerintah mendorong ke DPRD,” katanya.

Ia katakan, pernah juga dibahas Komisi II terkait penarikan retribusi dari alur sungai Mahakam, Namun, pembahasan itu menemui kendala terkait payung hukum dan keterlibatan lembaga atau kementerian lain.

Anggota legislatif itu menilai pemanfaatan sungai Mahakam sebagai aset daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya sebagai tempat pembuangan limbah dari proses penambangan.

“Jangan sampai itu dimanfaatkan pihak luar, tapi kita tidak dapat apa-apa dari situ,” jelas Agiel. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button