Advertorial

Dinilai Wujud Nyata Kehadiran Negara, Sri Puji Astuti Soroti UU KIA

Ujarku.co – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Puji Sri Astuti menanggapi hasil disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak ( UU KIA). Diketahui pengesahan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-19 DPR-RI.

Salah satu yang disoroti dan telah dimuat dalam pengaturan UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pasal ke-2 yaitu, khusus definisi anak pada seribu hari pertama kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia 2 tahun.

“Kita di Kota Samarinda ini kan kita sudah mengikuti bahwa konvensi hak anak ada 33 hak yang harus diberikan. Mulai pertama hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang,” ujar Puji, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA :  Angkasa Jaya Ungkap Alasan Tertundanya Tinjauan Lokasi Tambang dan Perumahan

Puji menganggapi dengan hadirnya UU KIA merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak, serta lahirnya sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

“Putusan tersebut pasti berdampak positif untuk pembangunan, terutama untuk Kota Samarinda ini benar-benar bisa menjadikan perempuan dan anak semua memiliki hak untuk hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi. Termasuk dalam menikmati hasil dari pembangunan,” pungkasnya.(Adv/DPRDSamarinda)

Related Articles

Back to top button