Advertorial

Anggota DPRD Samarinda Kritik Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KABARBORNEO.ID – Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun di tingkat kabupaten/kota.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung tersebut hanya untuk melancarkan kepentingan politik dari kelompok-kelompok tertentu. Politisi Partai PKS tersebut menyampaikan ketidaksetujuan dari putusan MA.

“Momentum Pilpres sepertinya ada seri keduanya di Pilkada DKI. Nah kita berpikir inilah dinamika politik di level atas, kalau kita bicara setuju tidak setuju saya sebagai politisi jujur tidak setuju,” ujar Abdul Khairin, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA :  Disdikbud Kukar Beri Apresiasi Kepada Siswa-siswi SMP Negeri 2 Tenggarong

Tak hanya itu, Abdul Khairin juga menyampaikan bahwa putusan dari Mahkamah Agung tersebut menggambarkan bahwa hukum negara Indonesia terlalu lemah dan dapat dimodifikasi kapan saja.

“Kita itu sudah punya parlemen yang seharusnya menjadi representasi rakyat, tapi fungsi itu tidak bisa berjalan maksimal sehingga dengan gampang pemerintah itu melakukan perubahan-perubahan mendadak untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.

Terakhir, Ia menilai putusan Mahkamah Agung tidak sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, karena syarat usia terhitung sejak seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah. (Adv/DPRDSamarinda)

Related Articles

Back to top button