Advertorial

DPRD Kaltim Lantik Dua Anggota PAW Pada Rapat Paripurna ke – 39

KABARBORNEO.ID – Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023 dengan Agenda Pengesahan Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang III Tahun 2023 digelar oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Bertempat digedung utama DPRD Kaltim pada Rabu (1/11/2023), agenda tersebut dilanjutkan dengan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kaltim yakni Masykur Sarmian dari Fraksi PKS digantikan oleh Encik Wardani dan Puji Hartadi dari Fraksi PKB digantikan oleh Selamat Ari Wibowo.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim Norhayati US menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaltim.

BACA JUGA :  Laila Fatihah Soroti Kemajuan Pembangunan di Samarinda Harus Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga menghaturkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota yang terlantik. 

Kemudian usulan surat dari Fraksi PKS dan PKB perihal penempatan anggota DPRD Kaltim pada alat kelengkapan dewan telah ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD Kaltim terhadap penyusunan alat kelengkapan dewan tersebut.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKS yang terlantik Encik Wardani berharap, ini akan jadi kolaborasi efektif untuk mendukung program positif Pemerintah Provinsi.

“Semoga kedepan bisa lebih baik lagi dan untuk pemenangan PKS maupun yang lainnya,” tutupnya. (AVA/ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Related Articles

Back to top button