Deni Nilai Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Bak Sapu Jagat

KABARBORNEO.ID – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satpol-PP lebih mempertajam ketertiban masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, ranperda tersebut seperti sapu jagat, lantaran ada beberapa aturan yang termaktub dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat sudah masuk di Peraturan Daerah (Perda) lain yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami melihat isinya hampir semua bidang dimasukkan, seperti perda minuman keras, anjal dan sebagainya itu kan ada di OPD Dinas Sosial (Dinsos) sebenarnya,” katanya usai rapat di Sekretariat DPRD Samarinda, Jumat (21/6/2024).
Melalui pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Deni berharap agar penegakan hukum dapat lebih masif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kita ingin ranperda ini dipertajam lagi dan dipastikan lagi betul-betul bahwa nantinya ranperda ini betul betul untuk penegakan fungsi Satpol PP sebagai penegak raperda,” tuturnya.
Deni juga meminta agar bagian hukum dan Satpol PP untuk berdiskusi lebih lanjut untuk memastikan dan menajamkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Kita mau bahwa perda ini jelas fungsinya sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum. Kan yang penting itu. Kita tidak mau isinya ini ada disana tapi sudah berkaitan dengan OPD lainnya,” pungkasnya.(Adv)