Migrasi ke IKN Potensi Munculkan Masalah, Komis IV DPRD Kaltim Minta Pastikan Hak Politik
KABARBORNEO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub meminta pemerintah untuk memastikan perihal hak politik masyarakat. Terkhusus mereka yang melakukan migrasi seiring jadinya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurutnya, kegiatan migrasi tersebut akan sangat memberi dampak pada hak politik masyarakat di perhelatan pesta demokrasi 2024 nanti.
“Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini sebelum migrasi ke IKN itu benar-benar terjadi,” kata Rusman, beberapa waktu lalu.
Tahap awal perpindahan akan dijadwalkan untuk periode 2022-2024, hal ini berdasarkan pemetaan karakteristik penduduk yang dilakukan oleh pemerintah.
Selama periode tersebut, aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian/lembaga tertentu yang akan berpotensi menduduki IKN nantinya.
Ia juga menyampaikan karena warga negara telah diatur hak politiknya, oleh sebab itu perlunya tindak lanjut dari Badan Otorita IKN terkait hak politik para kompok yang akan berpindah ke IKN.
Seperti yang diketahui hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dijelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN dibebaskan dari pemilu.
Dapat ditafsirkan bahwa warga hanya memiliki hak suaranya dalam pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Sementara hak suara tidak akan berlaku untuk pemilihan anggota DPRD Kaltim dan di tingkat Kabupaten/Kota.
“Artinya, masyarakat yang berada di wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja. Pertanyaannya adalah, ketika Pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari Daerah Pemilihan (dapil) sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” paparnya.
Apabila ada masyarakat yang menginginkan aspirasinya diperjuangkan oleh legislator, bisa dipastikan akan ada batasan kebijakan. Anggota legislatif dari fraksi PPP katakan ini berpotensi menimbulkan permasalahan.
“Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU terkait batasan tadi. Masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannya langsung dengan Presiden. Sementara IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” tutup Rusman. (ADV/DPRDKALTIM)