Advertorial

Dipenghujung Ramadan Baharuddin Muin Gelar Peperda

KABARBORNEO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Muin melakukan penyebarluasan peraturan daerah di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu pada, Sabtu, (15/4/2023).

Adanya peraturan daerah nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika dirasa perlu pahami oleh seluruh masyarakat.
“Tugas kami sebagai anggota dewan selain membuat peraturan kami juga akan sampaikan ke masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui bahwa ada aturannya terkait dengan fasilitas pencegahan narkoba, mengingat bulan ini ada dua kasus narkotika yang berhasil diungkap di penjam paser utara sehingga menjadi perhatian kita bersama,” jelas Bahar dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Sani Bin Husain Kritik APBD Besar Tapi Belum Bisa Tuntaskan Stunting di Samarinda

Dalam kegiatan tersebut Baharuddin Muin menghadirkan Kapolsek IPTU Syaifudin, S.H dan Darmawan. SE dari Lembaga Pengkajian dan Riset Khatulistiwa sebagai narasumber dan dipandu oleh Sayyid Hasan sebagai moderator.
“Kita hadirkan disini pak Kapolsek sebagai narasumber supaya masyarakat dapat langsung berinteraksi dengan penegak hukum dan masyarakat yang sebagai garda terdepan pencegahan narkoba bisa langsung mendapatkan arahan bagaimana upaya-upaya yang harus dilakukan ditengah masyarakat,” tambahnya.

Politisi dari partai Gerinda tersebut komitmen akan selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di dapilnya PPU-Paser, agar masyarakat turut aktif berkontribusi dan mengetahui kerja-kerjanya sebagai perwakilan di DPRD Provinsi.(tim redaksi)

Related Articles

Back to top button