Advertorial

Baharuddin Muin Ajak Warga Perangi Narkoba

KABARBORNEO.ID – Baharuddin Muin, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2022, Sabtu (28/01/2023).

Politisi Partai Gerindra itu melakukan sosialisasi peraturan daerah menyangkut narkoba di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Narkoba merupakan musuh besar bangsa kita, hukuman pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, bahkan hukuman mati,” ucapnya.

Penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang sudah merambah di lingkungan masyarakat oleh karena itu Baharuddin menghimbau masyarakat.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Kaltim Dukung Penyertaan Modal Untuk Bank Syariah Milik Bank Kaltimtara

“Semua komponen termasuk masyarakat harus peduli dengan dampak penyalahgunaan narkoba, menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Dalam sosialisasi yang melibatkan Polres PPU, Baharuddin Muin berharap dengan adanya peraturan daerah, komponen pemerintah dan masyarakat dapat terus sinergi agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

“Khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara dapat dihentikan hingga ke akar-akarnya,” ucapnya. (ATW/ADV/DPRDKaltim)

Related Articles

Back to top button