Ragam

Sosialisasikan Perda Energi, Baharuddin Muin Hadir di Kelurahan Pejala

KABARBORNEO.ID, PENAJAM – Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Muin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di Aula Serbaguna, Kelurahan Pejala, Penajam Paser Utara (16/10/2021)

Dalam Kegiatan tersebut Baharuddin Muin menyampaikan bahwa kegiatan sosper ini merupakan kegiatan rutin setiap bulan dilaksanakan hingga akhir tahun mendatang di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

“Sosialisasi perda ini kami selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur wajib melaksanakan di dapil masing-masing dan kebetulan dapil saya yakni kabupaten ppu dan paser dan ini berbeda dengan serap aspirasi. Produk hukum yang kami buat di DPRD kemudian kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  PDIP Tolak Impor Beras, Hasto Kristiyanto: Indonesia Memiliki Sumber Pangan Melimpah

Dalam Sosialisasi perda yang digelar tersebut turut menghadirkan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) PPU dan Ketua Lembaga Kajian Riset Katulistiwa (Lingkar) sebagai narasumber untuk memperdalam dan menginformasikan kemasyarakat mengenai perda yang disosialisasikan.

“Kami berharap materi mengenai perda mengenai rencana umum energi daerah ini dapat dipahami dan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat yang ada di daerah pilihan kami. Ini merupakan bentuk perlindungan untuk masyarakat kita.” pungkasnya usai melakukan sosialisasi.(tim Redaksi Kabarborneo)

Related Articles

Back to top button