Advertorial

Warga Samarinda Tutup Lagi Jalan Ring Road 2, Begini Tanggapan Jawad Sirajuddin

KABARBORNEO.ID – Buntut kasus ganti rugi lahan yang belum rampung membuat warga Kota Samarinda kembali menutup Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), sebagai aksi demonstrasi dan bentuk protes.
Aksi penutupan jalan tersebut menyebabkan kemacetan di berbagai titik jalan utama. Terlebih lagi, jalan provinsi ini merupakan jalur kendaraan besar pengangkut logistik.

Terkait polemik itu, Pemprov Kaltim juga telah berupaya mengakomodir keinginan masyarakat. Warga selama dua pekan dijanjikan untuk mediasi dan mengambil langkah mengganti rugi lahan masyarakat tersebut.

Merespon hal tersebut, Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin menilai, pemprov tak bisa serta-merta menjanjikan waktu 2 minggu sebagai proses ganti rugi lahan.

“Yang bisa membuat persetujuan ganti rugi Dinas PUPR Kaltim. Kalau itu sudah jelas agreement nya masyarakat boleh percaya. Namun tetap saja uang ganti ruginya pasti dimasukkan ke dalam alokasi APBD Perubahan yang baru mau dibahas di rapat Paripurna mendatang,” ungka Jawad kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA :  Pastikan Aspirasi Masyarakat Berjalan, Muhammad Samsun Tinjau Normalisasi Sungai Sangasanga Dalam

Persoalan ganti rugi lahan, lanjut Jawad, pasti juga terkendala karena status jalan. Dalam proses pembebasan lahan status kewenangannya berada di Pemerintah Kota Samarinda, sedangkan untuk pengerjaannya baru kewenangannya berada di Pemprov Kaltim.

Jawad menerangkan, pun jika nominal uang pembebasan lahan tidak disanggupi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda, maka nanti baru turun Bantuan Keuangan (Bankeu) dari APBD Provinsi Kaltim.

Untuk diketahui, aksi protes demonstrasi penutupan jalan yang dilakukan masyarakat ini adalah aksi yang sudah kedua kalinya.

“Kaitannya dengan demonstrasi saya rasa secara yuridis ya sah-sah saja, karena mereka punya hak untuk melihatkan ke khalayak ramai, dimana hak mereka lama tidak ditunaikan oleh pemerintah,” pungkas Anggota Komisi III DPRD Kaltim tersebut. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button