Advertorial

Tingkatkan SDM Pengelola Informasi Publik, Dishut Kaltim Gelar Sosialisasi

KABARBORNEO.ID – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan Data Informasi Publik di Hotel Grand Fatma Tenggarong pada Selasa (28/3/2023). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan data informasi publik bagi sumber daya manusia (SDM) di lingkup Dishut Kaltim.

Kepala Dishut Kaltim Joko Istanto dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, pengelolaan data informasi publik sangatlah penting. Hal itu mendapatkan wawasan bagaimana menghadapi permasalahan yang dihadapi oleh PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim mengenai permintaan dan pengelolaan data informasi publik.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mendapat manfaat pentingnya tata kelola data informasi publik,” kata Joko.

Joko melanjutkan, hadirnya pemateri dari lintas sektor mulai dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Komisi Informasi (KI) Kaltim dan akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman (Unmul) diharapkan menjadi momentum pendorong tata kelola informasi publik di lingkup Dishut Kaltim semakin baik.

BACA JUGA :  Pemprov Kaltim Berkomitmen Meningkatkan Standar Akreditasi Rumah Sakit di Bumi Etam

“Saya berharap agar semua peserta Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan Data Informasi Publik dapat mengikuti dengan seksama dan segera melakukan tindaklanjut atas hasil sosialisasi tersebut,” tegas Joko.

Sementara Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menambahkan, perihal informasi publik telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal inilah yang menjadi landasan setiap orang berhak memperoleh informasi publik, dan badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani dengan cepat, dan tepat waktu.

“Melalui sosialisasi ini nantinya output yang ingin diraih diantaranya terselenggaranya
pelayanan informasi dan penyediaan jenis informasi yang sesuai dengan undang-undang KIP agar dapat terlaksana dengan baik,” jelas Faisal dalam paparannya.

Untuk diketahui, Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, 28-29 Maret 2023 dan diikuti sebanyak 60 peserta terdiri dari Dinas Kehutanan dan UPTD lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)

 

Related Articles

Back to top button