Advertorial

Pemerintah Pusat : Degradasi Hutan Tidak Akan Terjadi Di IKN

KABARBORNEO.ID – Merespon hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, memegang janji Pemerintah Pusat.

“Sudah ada dituangkan secara detail didalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dirampungkan Kementerian ATR/BPN kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara,” ucap Samsun, Kamis (2/11/2023).

Terbitnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN dipastikan membuat skema pemanfaatan ruang menjadi jelas.

Selain itu pemberian izin lahan terhadap pemanfaatan ruang juga akan tidak lakukan secara brutal.

BACA JUGA :  Pembekalan Guru Paud/PNFI, Disdikbud Kukar Gelar Bimtek Penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus

“IKN itu ada kawasan RDTR-nya. Jadi tak perlu khawatir adanya dampak degradasi hutan, Karena sudah diatur sedetail mungkin hingga penetapan kabupaten/kota dan kawasan hijaunya,” tegas Samsun.

Dirinya menyebut dalam bidang pertanian, petani-petani di Kaltim pun sangat jarang membabat habis hutan.

“Lahan pertanian di kaltim saja belum bisa dikatakan produktif secara maksimal kok, jadi yang seringkali membabat habis hutan itu justru berasal dari sektor Perkebunan dan Pertambangan,” tutupnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button