Advertorial

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Gelar Sidak, Kunjung Lokasi yang Masuk 21 IUP Diduga Palsu di Kecamatan Sepaku

KABARBORNEO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga merupakan tempat penambangan batu bara ilegal, Kamis (9/3/2023).

Lokasi sidak adalah Desa Suko Mulyo di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Lokasi ini ditengarai merupakan lokasi perusahaan tambang ilegal yang masuk dalam daftar hitam 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.

Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, Muhammad Udin mengungkapkan pihaknya menemukan beberapa pelanggaran kaidah pertambangan dalam sidak Pansus IP itu.

“Kami meninjau langsung ke lokasi operasi penambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu, yakni PT Tata Kirana Megajaya, yang hingga saat ini masih beroperasi, dan menemukan pelanggaran operasi pengangkutan batu bara yang ternyata melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten,” paparnya saat kepada awak media.

Udin sapannya menerangkan, perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis, sebab dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.

Lebih lanjut, pelanggaran hauling tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan (penjara).

BACA JUGA :  Jalan Raya Jadi Tempat Parkir, Dishub Provinsi dan Kota Diminta Cari Solusi

“Truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum, namun pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari, berjalan beriringan hingga 30 sampai 40 unit, bahkan karena rutin dilakukan setiap hari. Akibatnya jalan umum yang digunakan sebagai hauling tersebut kini kondisi rusak parah,” ujar Udin sapaanya, saat memantau dan membuntuti perjalanan truk pengangkut batubara dari Desa Suko Mulyo melewati Semoi Dua menuju Jetty HBH Semoi 4 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku.

Ia melanjutkan, temuan ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kaltim. Khususnya untuk membuat rekomendasi terkait kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Kaltim, lalu meminta Polda Kaltim menindak aktivitas operasi perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku tersebut.

Terlebih lagi, sambung Udin, perusahaan tersebut masuk dalam daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

“Pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut tidak bisa dibenarkan, apalagi aktivitas tersebut berdekatan dengan kawasan IKN Nusantara yang saat ini sedang proses pembangunan,” pungkasnya. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button