Advertorial

Minimnya Pengetahuan Warga Terkait Perda Bantuan Hukum, Ananda Lakukan Sosialisasi

KABARBORNEO.ID – Bertempat di Bukuan, Kecamatan Palaran, sosialisasi terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Ananda Emira Moeis, selaku Anggota DPRD Kaltim.

Guna memberikan hak yang sama kepada masyarakat kurang mampu, yang sangat memerlukan bantuan Hukum, menjadi alasan utama agenda ini dilaksanakan.

“Dengan adanya perda bantuan hukum ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan meminta pertolongan hukum kepada pemerintah secara gratis. Sebab perda tersebut dibuat dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum,” jelas Nanda, Senin (30/10/2023).

Lain dari pada itu, Politikus wanita itu, mengatakan masih banyak ditemukan masyarakat yang belum mengetahui terkait perda bantuan hukum ini.

Untuk itu, dirinya sebagai wakil rakyat, memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.

BACA JUGA :  Beredar Isu Penggusuran Rumah Warga Untuk Pembangunan IKN Dipastikan Tidak Valid Oleh Anggota DPRD Kaltim

Dia menyebutkan kegiatan ini menjadi salah satu upaya, dalam penyebarluasan perda tersebut. Sebab Nanda menilai, bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.

Nanda juga mengatakan, respon masyarakat sangat baik serta antusias dalam mengikuti agenda tersebut.

Ia juga ucapkan rasa terimakasih kepada masyarakat karena menyambut baik kedatangan serta kegiatan tersebut.

Legislator perempuan dari fraksi PDI Pejuangan itu, berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat dari tingkatan/lapisan terkecil iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini penyebarluasan perda sangat penting,” tutup Nanda. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button