Advertorial

Menyambut IKN Baharuddin Muin Ingatkan Masyarakat Untuk Berinovasi

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur 2019-2050. Sosper kali ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Kecamatan, Desa Tengin Baru, Kecamatan. Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Minggu (16/10/2022).

Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang telah dibuat memang menjadi perhatian utama bagi Politikus Partai Gerindra ini, apalagi daerah pemilihannya telah ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

“Sosialisasi ini perlu untuk mempersiapkan IKN agar kedepannya masyarakat bisa berinovasi energi minyak dan gas bumi, apa yang bisa dilakukan masyarakat terkait perda ini,” ungkap Baharuddin Muin dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Muhammad Samsun Jabarkan Poin Penting di RTRW Kaltim 2022-2042
Ratusan warga saat mengikuti kegiatan sosialisasi Perda yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Muin.

Sementara itu Alfan Syahni selaku narasumber dalam sosialisasi perda kali ini menjelaskan hal yang berkaitan dengan energi daerah.

“Energi yang dimiliki Kaltim merupakan tenaga atau suplemen untuk keberlangsungan masyarakat seperti listrik, air dll. Setiap orsng berhak mendapatkan energi, energi terbagi menjadi dua dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui. Masyarakat memiliki peran contohnya gagasan dengan mengelola air menjadi akr minum dll.” Jelas Alfan. (Ach/ADV/DPRDKaltim)

Related Articles

Back to top button