Advertorial

Laila Fatihah Beberkan 3 Poin Penting Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Dan Higuenis

KABARBORNEO.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda Laila Fatihah membeberkan tiga poin penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Pertama, Laila menjelaskan bahwa raperda ini akan mengerucut hingga ke penyusunan anggaran sebagai langkah untuk mendukung organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder yang membantu dan memfasilitasi pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal dan higienis bagi produk dan barang mereka.

Karnanya, Laila meminta agar seluruh OPD dan stakeholder terkait mampu mendiskusikan lebih dalam terkait rencana kerja masing-masing di internal, sehingga penyusunan anggaran kelak tepat dan sesuai porsi.

“Yang menjadi muara kita raperda ini adalah anggaran. Kalau diskusi kita hari ini tidak disampaikan dalam program kerja OPD dan stakeholder, maka hanya akan sia-sia saja,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).

Poin kedua adalah, Laila menyampaikan pentingnya pengawasan lebih maksimal ketika para pelaku usaha telah tersertifikasi halal dan higienis. Karena, sertifikat yang saat ini diterbitkan tidak memiliki masa berlaku alias berlaku selamanya.

BACA JUGA :  Deni Nilai Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Bak Sapu Jagat

Terlalu beresiko menurut Laila menjadi cara pemerintah memudahkan pelaku usaha untuk tidak kesulitan terus-menerus untuk mengurus sertifikat yang masih dengan proses dan bahan baku yang sama setiap kali kadaluarsa.

“Misalnya juga ada masalah terkait dia sudah melakukan sertifikasi tetapi tidak dilakukan pengawasan dalam artian sertifikasi ini kan tidak memiliki jangka waktu, dan ini sangat rawan dan ini kan berlaku ini selamanya,” katanya.

Terakhir, Laila mengajak seluruh OPD dan stakeholder terkait untuk segera melaporkan perihal ketersediaan SDM yang dimiliki agar tidak kewalahan akibat membludaknya pelaku usaha yang hendak mengurus sertifikat.

Laila menyarankan jika terdapat kesulitan SDM dalam memenuhi tanggung jawab ini, maka dapat menggandeng pihak ketiga sebagai solusi tercepat.

“Kalau memang sumber daya manusia yang dari kita belum ada itu bisa menggandeng pihak ketiga misalnya, untuk supaya raperda yang kita susun saat ini bisa maksimal dilaksanakan saat sudah jadi Perda jadi diskusi kita supaya tidak sia-sia,” pungkasnya.(Adv)

Related Articles

Back to top button