Advertorial

Kemenkeu Setujui Perjuangan Isran Noor, Kucurkan DBH Sawit bagi Daerah Penghasil

KABARBORNEO.ID – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor ialah salah satu kepala daerah yang meginisiasi usulan Dana Bagi Hasil (DBH)  Sawit ke pemerintah pusat. 

Perjuangan Isran membuahkan hasil, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyetujui usulan itu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Aturan itu diteken Menkeu Sri Mulyani pada 8 September 2023.

Sebanyak 351 kabupaten/kota penghasil yang menerima DBH sawit tersebut. Termasuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Pemprov Kaltim melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hj Ismiati menyebut, berdasarkan PMK Nomor 91 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Provinsi Kaltim menerima alokasi sebesar Rp 205, 5 miliar. 

BACA JUGA :  Judi Online Layaknya Nikotin Bagi Masyarakat, DPRD Kaltim : Pemprov Harus Tegas

“Dari angka itu, Pemprov Kaltim menerima alokasi sebesar Rp 43 miliar. Sementara sisanya, disalurkan kepada 10 kabupaten/kota,” jelas Ismi di Samrinda, Kamis (14/9/2023). 

Adapun rincian DBH Sawit yang diterima kabupaten/kota di antaranya sebagai berikut. Kota Balikpapan menerima sebesar Rp 6,9 miliar, Kota Samarinda sebesar Rp 11,8 miliar dan Kota Bontang sebesar Rp 7 miliar. 

Selanjutnya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima alokasi sebesar Rp 19,7 miliar, Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp 37,4 miliar, Berau sebesar Rp 20,5 miliar, Paser sebesar Rp 20,3 miliar. Penajam Paser Utara sebesar Rp 11,6 miliar, Kutai Barat sebesar Rp 17,8 miliar dan Mahakam Ulu (Mahulu) sebesar Rp 8,7 miliar. (AVA/ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Related Articles

Back to top button