Advertorial

Ke Kubar, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Bakal Tinjau Aktivitas Pengerukan Pasir PT Fajar Sakti Prima

KABARBORNEO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Fajar Sakti Prima dan instansi terkait, Kamis (23/2/2023).

Rapat tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat mengenai pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam, tepatnya di Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin menyampaikan, pertemuan ini dilakukan guna menndapatkan kejelasakan soal dokumen-dokumen PT FSP kaitannya dalam menjalankan aktivitas pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam tersebut.

“Kami juga ingin menilai apakah ada kewenangan Pemprov Kaltim dalam hal tersebut, karena kami harus tahu apakah ini masuk dalam Galian C atau tidak,” ujar Udin sapannya, saat dikonfirmasi usai rapat.

Udin memaparkan, dalam rapat pihak perusahaan mengaku memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Termasuk menyampaikan pajak kepada Pemkab Kubar sesuai dengan besaran pasir yang dikeruk.

Akan tetapi, lanjut Udin, DPRD Kaltim masih belum memperoleh dokumen tersebut dari perusahaan.
Dibeberkannya, bahwa berdasarkan UKL-UPL, PT FSP mendapat izin mengeruk pasir di alur Sungai Mahakam sebesar 490 ribu metrik ton. Namun saat ini perusahaan baru mengeluarkan kurang lebih 300 ribu metrik ton pasir.

BACA JUGA :  Beredar Isu Penggusuran Rumah Warga Untuk Pembangunan IKN Dipastikan Tidak Valid Oleh Anggota DPRD Kaltim

“Yang jadi pertanyaan sekarang yang mengawasi ini siapa? Karena jika tidak ada yang mengontrol, tapi ternyata perusahaan diam-diam mengeruk pasir melebihi 500 ribu metrik ton, maka otomatis itu masuk galian C dan kewenangannya ada di provinsi,” tegas Udin.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut Pansus DPRD Kaltim akan melakukan tinjauan langsung bersama instansi terkait ke lokasi pengerukan pasir PT FSP. Untuk melihat langsung bagaimana proses aktivitas itu berlangsung.

“Tinjauan ke lokasi akan segera dilakukan ketika perusahaan telah memperlihatkan UKL-UPL serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka kepada Pansus IP DPRD Kaltim,” imbuhnya.

Untuk diketahui, rapat yang diselenggarakan di Gedung E Kantor DPRD Kaltim tersebut turut menghadirkan Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button