Gubernur Imbau ASN Tidak Terima Gratifikasi Saat Hari Raya
KABARBORNEO.ID – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait potensi gratifikasi yang mungkin terjadi saat momen Hari Raya atau hari besar keagamaan. Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 065/6362/ltprov-I/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada 13 April 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Isran Noor meminta para ASN untuk tidak menerima gratifikasi saat perayaan Hari Raya. Ia mengimbau agar ASN menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Isran Noor juga memperingatkan bahwa tindakan koruptif yang dilakukan oleh ASN selama perayaan Hari Raya dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan berisiko terkena sanksi pidana.
“Kalau menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang tidak mudah rusak atau kadaluarsa. Disalurkan saja sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan,” kata Isran.
Dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat ketentuan bahwa apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, maka ia wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Isran Noor juga melarang seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim untuk menggunakan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Para pimpinan Perangkat Daerah (PD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim juga diminta memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi.
Untuk melaporkan penerimaan gratifikasi, pihak yang terkait dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi melalui situs web https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Selain itu, pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (ADV/DISKOMINFO KALTIM)