Advertorial

Terkait Reklamasi Pasca Tambang, DPRD Kaltim Ajak Kementerian ESDM Lakukan Pengawasan

KABARBORNEO.ID – Terkait komitmen perusahaan tambang batu bara dalam hal reklamasi lahan pasca tambang yang masih diabaikan, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M Udin meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk turut bersama-sama mengawal serta mengawasi hal tersebut.

“Kami di provinsi atau daerah sudah tidak lagi punya wewenang soal aktivitas pertambangan. Makanya kami ajak kementerian untuk melihat langsung dan melakukan pengawasan,” ujar M. Udin, Selasa (7/11/20233).

M. Udin menginginkan pemerintah pusat juga dapat memastikan pelaksanaan kegiatan pasca tambang bisa sesuai. Terlebih, perusahaan tambang di Kaltim jumlahnya tak sedikit.

“Supaya kita bisa bersama-sama mengawasi kegiatan itu. Kami di daerah tidak punya kewenangan untuk mengawasi,” kata M. Udin.

Politisi dari fraksi Golkar itu menyebutkan, di Kaltim masih banyak sekali ditemukannya lubang galian bekas tambang yang masih terbuka. Sebenarnya, rencana pemanfaatan lubang-lubang itu juga sudah diterima.

“Namun, saya berpendapat bahwa ketika ingin memanfaatkan lubang-lubang itu maka harus ada kajian mendalam,” ucapnya.

Karena tidak semua lubang itu berstatus aman, ada yang wajib ditutup, ada pula yang kembali dihijaukan. Oleh karena itu, perlunya kajian mendalam guna dapat diketahui secara pasti mana galian yang bisa dimanfaatkan dan tidak.

BACA JUGA :  Vaksinasi Covid-19 Capai Angka 60 Persen, Komisi IV DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja Pemkot Samarinda

Dalam hal ini, pemerintah pusat diminta untuk serius dalam mengawasi pertambangan di daerah.

“Namun jika pusat merasa sulit untuk melakukan hal tersebut, maka ia mempersilakan agar tanggung jawab pengawasan dikembalikan ke pemerintah daerah,” ujarnya.

PT Teguh Sinar Abadi (TSA) merupakan perusahaan yang dijadikannya contoh sebagai salah satu perusahaan yang sudah masuk pasca tambang tahun ini.

Sesuai dengan dokumen feasibility study dan analisis dampak lingkungan yang sudah disetujui, M. Udin beri penegasan kepada perusahaan tersebut untuk bertanggung jawab menutup void dan mengembalikan fungsi lahan.

“Void itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya untuk budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” katanya

Seperti yang terjadi di beberapa tempat di Kaltim, ada anak-anak yang tenggelam atau terjebak di dalam void itu. Dia berpesan jangan sampai itu terjadi lagi pada void tersebut dan menyebabkan bencana.

“Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan kita, karena itu adalah warisan bagi generasi mendatang. Kita tidak mau Kaltim menjadi daerah yang rusak akibat tambang,” imbau M. Udin. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button