Advertorial

Baharuddin Muin Kembali Gelar Sosper di Dapilnya

KABARBORNEO.ID – Baharuddin Muin Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) berlokasikan di sekitaran Lapangan Sepak Bola ITCI KM 5, Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sabtu, (27/5/2023).

Sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten PPU Baharuddin Muin menganggap perlu untuk melakukan sosialisasi perda nomor 4 tahun 2022 kepada masyarakat.

“Perda Nomor 4 tahun 2022 ini yaitu tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika, prekurso narkotika dan psikotropika. Masyarakat harus mengetahui sebagai upaya kita bersama memberantas dan mencegah peredaran narkoba dilungkungan kita,” ungkap Bahar.

Terlihat masyarakat yang hadir dalam sosialisasi peraturan daerah yang digelar oleh Baharuddin Muin. Sabtu, (27/5/2023).

Politisi Partai Gerindra tersebut juga menghadirkan pegiat media dan juga pegiat lembaga sosial masyarakat.

BACA JUGA :  Dewan Harap Pengusaha Lokal Harus Siap Bersaing di IKN

“Saya hadirkan pegiat media yang selalu memantau perkembangan pemberitaan narkoba dan juga hadir unsur pegiat lembaga sosial masyarakat yang menjabarkan peranan masyarakat dalam melawan narkoba,” tambahnya.

Baharuddin Muin konsisten dalam melakukan penyebarluasan perda di dapilnya, selain menjadi tanggung jawab perwakilan yang ada di Karangpaci (Kantor DPRD Kaltim) juga sebagai upaya bersama membentengi masyarakat dan ajang masyarakat dalam menyampaikan keluhannya.

“Perda seperti ini akan konsisten kami sosialisasikan agar masyarakat memahami regulasi yang ada, dan selain ini ada juga perda lain yang nantinya juga akan terus kami sampaikan, harapan saya masyarakat di Kaltim khususnya di daerah pemilihan PPU-Paser dapat berinteraksi langsung dengan perwakilannya di provinsi.” Pungkasnya.(tim redaksi kabarborneo.id)

Related Articles

Back to top button