Advertorial

Baharuddin Demmu Minta KPU dan Bawaslu Untuk Bekerja Sesuai Aturan

KABARBORNEO.ID – Baharuddin Demmu mengungkapkan, Kalau memang pemasangan baliho dan alat peraga politik belum dibolehkan karena belum memasuki masa kampanye, sebaiknya baliho dan spanduk politik ditertibkan bersama Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota.

“Kami berharap teman-teman Bawaslu dan KPU itu bekerja sesuai aturan,” tegas Demmu, Rabu (8/11/2023).

Bawaslu juga diminta untuk tidak pandang bulu jika ditemukan ada yang melanggar aturan.

“Persoalannya kalau pemerintah kotanya ndak mau, ya pemkotnya yang melanggar kalau begitu. Itu harus disentil, KPU dan Bawaslu harus bersuara. Itu ada pembedaan namanya,” katanya.

BACA JUGA :  Miliki Semangat dan Kesehatan yang Baik, Jadi Salah Satu Kunci Siswa SD Untuk Meraih Prestasi

“Kalau ada edaran dari Bawaslu, karena memang itu menjadi kewajiban dan tugas fungsi mereka dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemilu ini, maka itu harus ditaati,” pungkas Demmu.

Jika melihat aturan, KPU menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Pada kenyataannya, masa kampanye belum dimulai, akan tetapi spanduk dan baliho bernada politik sudah berhamburan di lapangan. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button