DPRD Samarinda Genjot Raperda Transportasi untuk Tertibkan Parkir Liar & Kendaraan Berat

KABARBORNEO.ID – DPRD Kota Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membidik penataan sistem transportasi kota, khususnya dalam menanggulangi praktik parkir liar dan mobilitas kendaraan berat. Di komisinya saat ini, regulasi itu berada di tahap akhir pembahasan dan segera disiapkan untuk disahkan.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa proses pembahasan kini berada di Komisi III, dan tinggal langkah-langkah persiapan pengesahan yang harus segera diselesaikan. Ia menyebut bahwa Raperda ini memuat sanksi tegas serta aturan larangan bagi kendaraan berat melintas di jam-jam tertentu.
“Raperda tentang transportasi umum sudah dalam tahap difinalisasi yang dibahas dalam Komisi III tinggal persiapan pengesahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa rancangan regulasi ini juga akan memperkuat penindakan atas pelanggaran lalu lintas, terutama bagi yang memarkir kendaraan di badan jalan. Di dalamnya akan ada aturan pengawasan tambahan dan instrumen hukum untuk mencegah penyalahgunaan ruang publik untuk parkir.
“Memuat larangan bagi kendaraan berat untuk melintas pada siang hari dan terkait perparkiran serta direncanakan akan disahkan pada tahun 2025,” ungkap legislator tersebut.
Ia menegaskan bahwa meningkatkan kapasitas lalu lintas di kota adalah kebutuhan mendesak, sebab kemacetan hampir setiap hari terjadi di sejumlah titik pusat kota Samarinda. Kondisi ini menurutnya diperparah oleh lonjakan kendaraan pribadi yang tidak diimbangi fasilitas jalan yang memadai.
“Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata dan didukung dengan payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, Kamaruddin berharap bahwa setelah Raperda disahkan, Dinas Perhubungan Samarinda bisa menerapkan regulasi ini secara efektif. Ia melihat regulasi baru ini sebagai instrumen penting agar tata transportasi kota tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi dapat terealisasi dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Setelah Raperda rampung, kami berharap Perda ini membantu Dinas Perhubungan Samarinda dalam menciptakan sistem transportasi kota yang lebih baik dan dapat diimplementasikan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya.
Dengan keberadaan regulasi ini, DPRD Samarinda menaruh harapan agar sistem transportasi kota ke depan menjadi lebih tertib dan efisien. Jika diterapkan secara konsisten dan bersama masyarakat serta pemangku kebijakan, kemacetan dapat dikurangi dan kualitas hidup warga kota meningkat.
(ADV)