Advertorial

Dengarkan Hasil Reses DRPD, Akmal Malik Berharap Ini Bagian dari Penyempurnaan Program Pemprov

KABARBORNEO.ID – Hasil reses anggota dewan yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-43 DPRD Kaltim didengarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik. Secara seksama, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menyimak berbagai hasil reses anggota legislatif yang mereka kumpulkan dari konstituen mereka di lapangan.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Provinsi Kaltim, Karang Paci, Samarinda, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi wakil ketua lainnya, Seno Aji. Rapat dihadiri 30 Anggota DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023).

“Ini proses yang bagus dan harus diketahui pemerintah daerah. Sebab undang-undang menyatakan pemerintah daerah itu adalah eksekutif dan legislatif,” kata Akmal Malik pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penyerahan laporan hasil reses/aspirasi masyarakat anggota DPRD Provinsi Kaltim masa sidang III tahun 2023.

Akmal menjelaskan, DPRD mempunyai fungsi representasi, sementara eksekutif memiliki fungsi eksekusi. Artinya, DPRD mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengagregasikan (mengumpulkan),  kemudian menyerahkan kepada eksekutif (pemerintah) untuk eksekusinya. 

“Saya dan kami semua sepakat, jangan hanya sampai di pokir (pokok pikiran). Tapi harus dilihat untuk dirumuskan dalam berbagai program dan kegiatan berbasis RPJMD dan RKPD yang sudah kita sepakati bersama,” jelasnya

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini pun berharap hasil reses ini bagian dari menyempurnakan program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah disepakati bersama.  

BACA JUGA :  Disdikbud Kukar Gelar MGMP, Tingkatkan Profesionalisme Guru Bahasa Inggris

“Hasil reses ini merupakan pintu awal perencanaan yang baik, sekaligus masukan yang sangat berharga bagi pembangunan Kaltim ke depannya,” tegas Akmal.

Wakil Ketua DPRD Kaltim HM Samsun menjelaskan masa reses merupakan masa kunjungan anggota legislatif ke daerah-daerah pemilihan mereka untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat atau waktu kerja anggota DPRD bekerja di luar gedung. 

“Reses anggota DPRD Kaltim masa sidang tiga dilaksanakan selama delapan hari, terhitung sejak 20 hingga 27 Oktober lalu,” jelasnya. 

Kegiatan reses dibagi dalam enam wilayah, yakni Dapil Wilayah Kaltim 1 (Kota Samarinda), Dapil Wilayah Kaltim 2 (Kota Balikpapan), Dapil Wilayah Kaltim 3 (Penajam Paser Utara dan Paser), Dapil Wilayah Kaltim 4 (Kutai Kartanegara), Dapil Wilayah Kaltim 5 (Kutai Barat dan Mahakam Ulu), serta Dapil Wilayah Kaltim 6 (Bontang, Kutai Timur dan Berau). 

“Jujur, masyarakat rata-rata menyampaikan kekurangan akan kebutuhan dasar mereka. Seperti dukungan kesehatan, pendidikan, air bersih, infrastruktur, listrik, pertanian dan sarana prasarana ibadah serta fasilitas umum lainnya,” bebernya. 

Tampak hadir jajaran Forkopimda Kaltim, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pemuda dan wanita. (AVA/ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Related Articles

Back to top button