Advertorial

Pembahasan Raperda Selesai Dengan Cepat dan Profesional, Seno Aji Beri Apresiasi Komisi IV DPRD Kaltim

KABARBORNEO.ID – Perda PUG merupakan salah satu bentuk komitmen DPRD bersama Pemprov Kaltim untuk mendorong pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.

Sehingga, Seno Aji menyebut perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama, partisipasi, kontrol, dan berperan  yang sama dalam segala aspek kehidupan.

“DPRD Kaltim berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif bisa terus terjalin dalam rangka melayani masyarakat Kaltim dengan sebaik-baiknya,” kata Seno, Rabu (8/11/2023).

Diketahui Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan.

“Permasalahan gender yang terjadi dalam masyarakat antara lain kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga,” tegas Seno.

BACA JUGA :  DPRD Kaltim : Minimnya Gaji Tenaga Pengajar Bukan Hanya Terjadi di Samarinda, Melainkan Seluruh Indonesia

“Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan. Pelecehan seksual, dan eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi,” pungkasnya.

Sebab dari itu, DPRD dan Pemprov Kaltim menyetujui Perda Pengarusutamaan Gender, lewat rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, mengatakan Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, akan memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, nanti peran perempuan di Kaltim bisa lebih optimal dan seimbang dengan laki-laki,” katanya.

Persetujuan Perda Pengarusutamaan Gender ini jadi satu dari 11 program prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

“Raperda Perubahan Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 ini merupakan inisiatif  DPRD Kaltim dan telah melalui proses pembahasan selama kurang lebih 37 hari,” tutup Seno. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button