Advertorial

Judi Online Layaknya Nikotin Bagi Masyarakat, DPRD Kaltim : Pemprov Harus Tegas

KABARBORNEO.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyoroti bahanya fenomena addict terhadap situs judi online.

Sungguh mencengangkan, perputaran uang untuk judi online periode 2017-2022 mencapai total transaksi Rp190 triliun. Diperoleh dariData Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Reza menyebut, judi online kini layaknya candu bagi masyarakat bahkan sampai desa-desa terpencil. Ini sangat mengkhawatirkan bagi kehidupan warga.

Menurutnya, kesehatan mental dan psikis individu akan memiliki dampak yang serius akibat dari judi online ini. Tanpa terkecuali di kalangan remaja yang masih membutuhkan pengawasan dari orangtua.

“Bagaimana orangtua mengawasi anak-anaknya di rumah. Itu yang paling penting,” kata Reza, Rabu (25/10/2023).

Reza juga sampaikan, dibutuhkan juga peranan guru di sekolah-sekolah dalam pengawasan, serta peran dari masyarakat di lingkungan tempat tinggal, bahkan kerja sama antara masyarakat, pemerintah dan aparat hukum juga.

BACA JUGA :  Guna Tercipta Kesetaraan dan Kesempatan Yang Sama, DPRD Kaltim Undang OPD Bahas PUG

Reza menegaskan, untuk membatasi hal ini merupakan hal sulit karena sudah begitu marak. Kita hanya dapat berharap dari pemerintah untuk melakukan penonaktifan situs-situs judi online.

Lebih lanjut Reza meminta, supaya pemerintah lebih fokus dalam menutup situs-situs judi online, sebab kegiatan perjudian tanpa izin merupakan hal yang terlarang secara hukum Indonesia.

“Jika pemerintah bersikap tegas, perlahan-lahan judi online pasti bisa dikurangi,” singkatnya.

“Pihak Kementerian kominfo juga sudah ada aturan untuk membekukan situs-situs judi online. Tinggal dari pemerintah serius atau tidaknya,” tambahnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button