AdvertorialWarta

Komisi Gabungan DPRD Kaltim Tindaklanjuti Keluhan Nelayan di Muara Berau, 11 Perusahaan Akan Dipanggil

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – 229 nelayan di Muara Berau, Kutai Kartanegara mengadukan aktivitas bongkar muat yang dilakukan PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di wilayah Muara Berau yang dianggap mengancam aktivitas nelayan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Gabungan I, II dan III DPRD Kaltim pun segera mengadakan rapat dengar pendapat dengan pembahasan terkait aturan bongkar muat batu bara di Muara Berau.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid menjelaskan, rapat terkait hal ini sudah diadakan puluhan kali sejak tahun 2018. Pada akhirnya ketika pemerintahan Gubernur Awang Faroek, maka diputuskan untuk membentuk Satgas penyelesaian permasalahan ini.

“Rekomendasi Satgas merujuk ke jalur hukum, namun PT PTB yang digugat itu merasa belum melakukan operasional dalam hal bongkar muat. Sebab sebenarnya, mereka itu baru beroperasional sebagai kapal pemandu tongkang,” ujar Ely sapaannya, Selasa (20/9/2022).

Meskipun sudah ada keputusan untuk dibawa ke jalur hukum, nelayan Muara Berau masih berupaya untuk mengadu ke DPRD Kaltim.

BACA JUGA :  Hadiri HUT TNI Ke-77, Muhammad Samsun Takjub Dengan Semangat Prajurit TNI

“Menurut direkturnya agak salah alamat kalau PT PTB digugat aktivitas bongkar muat karena operasional mereka itu sebagai kapal pandu, bukan beraktivitas bongkar muat,” jelasnya.

Kendati demikian, Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD Kaltim akan selalu menindaklanjuti permasalahan yang dialami masyarakat.

“Memang terkadang ada permasalahan masyarakat yang masuk akal dan tidak, tapi harus tetap kita tampung serta berikan solusi bagaimana dan mau kemana,” sebutnya.

Dari Rapat Gabungan ini, DPRD Kaltim akan melakukan pemanggilan terhadap 11 perusahaan yang diduga kuat mengadakan aktivitas bongkar muat di wilayah Muara Berau.

“Putusan rapat hari ini, kita akan panggil 11 perusahaan yang diduga melakukan bongkar muat dan KSOP juga harus hadir,” tegasnya lagi.

Disinggung terkait kapan 11 perusahaan itu akan dipanggil, Ely belum bisa memastikan waktunya.

“Kita buatkan dulu surat pemanggilan dan mereka bisanya kapan. Walaupun agak sulit tapi kita telusuri terus, kenapa permasalahan ini bisa berlarut-larut,” pungkasnya. (Ach/ADV/DPRDKaltim)

Related Articles

Back to top button