Ragam

Pembangunan Gereja Tak Kunjung Disetujui, Kelompok Warga Batak Karo Curhat ke Wakil Rakyat

KABARBORNEO.ID – Sejak 2016 silam, kelompok warga suku Batak Karo bercita-cita membangun tempat ibadah (gereja) di Jalan SMP 8, RT. 29 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Namun cita-cita ini hingga saat ini belum terwujud. Lantaran terbentur masalah izin membangunnya.

Sebab itu juga, perwakilan warga Batak Karo yang dikomandoi oleh Hermes Sitepu selaku Ketua Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) mendatangi Komisi I DPRD Samarinda untuk menceritakan kendala mereka.

Hermes mengatakan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan kendala pembangunan gereja secara rinci. Mengenai izin pihaknya mengklaim sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan Undang-Undang melalui SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah.

“Sebenarnya dari persyaratan sudah jelas ya, udah selesai. Cuma ada unsur-unsur sosial di masyarakat yang memang harus diselesaikan. Nanti ada rekomendasi dari Anggota Dewan Kota Samarinda, kita teruskan ke instansi terkait dan mencari jalan keluarnya bersama-sama,” ungkapnya usai pertemuan di kantor DPRD Samarinda, Senin (19/12/2022).

Disinggung mengenai syarat apa yang sudah dimiliki untuk membangun gereja, Hermen mengatakan bahwa telah memiliki persetujuan warga lebih dari 60 tanda tangan sebagi syarat minimal.

“Jadi kita sudah mencapai target, 6 tahun yang lalu sudah semua. Dan ini sudah langkah-langkah yang berpuluh-puluh kali kami lakukan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Zat Mikroplastik Pada Galon Isi Ulang, Komisi IV DPRD Samarinda Akan Turun Sidak

“Kami adalah warga Indonesia dan kami juga mempunyai hak untuk beribadah,” timpalnya.

Karena gereja GBKP belum kunjung terbangun, hingga saat ini kelompok warga Batak Karo di Samarinda menjalankan ibadah di berbagai tempat dengan sistem sewa.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda, Zaini Naim yang turut hadir dalam pertemuan hanya menegaskan kepada awak media bahwa untuk mendirikan rumah ibadah harus didasari peraturan yang berlaku.

“Jangan semaunya. Kalau orang mau bangun rumah ibadah harus minta rekomendasi dulu. Kalau sudah saya turunkan Pokja,” tegasnya.

Tugas Pokja sendiri dijelaskan Zaini Naim yakni memastikan syarat-syarat yang telah dipenuhi bersifat benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Betul tidak KTP itu, KTP ini. Kalau betul semua baru saya rekomendasikan. Itu pun tidak di atas meja, tapi saya datang ke lingkungan itu, baru meminta pihak gereja memanggil orang dilingkungan situ, baru saya tanda tangani di depan orang banyak. Supaya orang tahu ini tegak,” pungkasnya. (tim redaksi)

Related Articles

Back to top button