Politik

Emir Moeis Penuhi Syarat Awal Maju Bacalon DPD RI, LO Resmi Serahkan Berkas ke KPU

KABARBORNEO.ID – Syarat minimal pemilih sebagai bakal calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah dipenuhi Emir Moeis.

Liaison Officer (LO) Emir Moeis, Supratono secara resmi menyerahkan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur untuk Pemilu 2024, Senin (23/12/2022).

Supratono mengungkapkan bahwa penyerahan dukungan minimal pemilih ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah.

“Ya, saya selaku LO diberikan mandat dalam menyerahkan berkas Emir Moeis ke KPU Kaltim,” ujarnya kepada awak media.

Supratono menjelaskan, syarat awal ini sudah ditentukan oleh KPU minimal 2000 KTP pendukung bakal calon DPD RI.

“Dari persyaratan di atas, Emir Moeis sudah mendapatkan 2785 dukungan dengan sebaran 8 Kabupaten/Kota dan sudah dinyatakan sesuai, dan tinggal ditindaklanjuti untuk tahap selanjutnya,” jelasnya.

Usai menyerahkan berkas, Supratono mewakili Emir Moeis mengucapkan terima kasih atas peran aktif KPU membantu pihaknya menyelesaikan syarat pendaftaran yang tergolong rumit.

“Karena ini sistem baru, serba online dan rumit, dimana teman-teman di KPU sudah membantu terkait input di Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” tuturnya.

“Jadi ke depannya dari tim Bapak Emir Moeis berharap bisa maju menjadi calon DPD RI dalam Pemilu tahun 2024 mendatang,” tambahnya.

Terpisah, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan bahwa dengan penyerahan berkas Emir Moeis sampai saat ini telah ada 3 bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan.

“Sampai saat ini ada 3 bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan KPU. Kita akan menunggu sampai tanggal 29 Desember 2022 hingga pukul 23.59,” jelasnya.

BACA JUGA :  Enam Kepala Daerah Terpilih Batal di Lantik, Pemprov Kaltim Tugaskan Sekda Jadi Plh

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa untuk persyaratan bakal calon wajib menyerahkan dukungan dengan minimal 2000 untuk di Provinsi Kaltim dan dengan sebaran 5 Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dari jumlah dukungan itu bersama lampirannya itu diupload di sistem informasi pencalonan (Silon).

“Sebelum menyerahkan Silon akan mendeteksi keterpenuhan syarat dan kelengkapan input terkait dengan data pendukung,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, setelah memenuhi atau melebihi syarat minimal itu pihak calon mencetak form yang akan diserahkan di KPU Kaltim sehingga tidak bisa dibuat form sendiri untuk melakukan pendaftaran.

“Sehingga dengan memenuhi persyaratan minimal tersebut, kemudian dicetak melalui silon dan akan keluar angka jumlah dukungan maupun minimal sebaran dan kesesuaian itulah yang akan diserahkan pada KPU Kaltim,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa dalam peraturan, memberikan ruang bagi bakal calon yang berhalangan hadir saat penyerahan dukungan, boleh diserahkan melalui LO atau penghubung dengan syarat memberikan mandat sehingga mandat itu yang akan kita periksa bersama bakal calon dan yang menyerahkan adalah orang yang memiliki mandat.

“Jadi sampai untuk sampai hari ini ada 24 bacalon yang mengajukan akun silon. Yang baru menyerahkan dan menerima tanda terima baru 3 orang termasuk Emir Moeis, kemungkinan hasil pantauan kami, yang lain masih sementara menginput,” pungkasnya. (tim redaksi)

Related Articles

Back to top button