Politik

Kemendagri Berharap 17 Februari semua kepala daerah terpilih sudah dilantik, Akademisi Sebut Gubenur Bisa Kena Sanksi Jika Tak Melantik.

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Masa jabatatan Wali Kota Syaharie Jaang dan Wakilnya Muhammad Barkati akan berakhir pada tanggal (17/2/2021).

Setelah kurang lebih 10 tahun mencicipi manisnya menjadi kepala daerah kota Samarinda dengan beragam kiprahnya, tampuk kekuasaan pemerintahan ibu kota Provinsi Kaltim itu bakal dilanjutkan Andi Harun dan Rusmadi, setelah sebelumnya memenangi pilkada.

Untuk agenda selanjutnya, pelantikan wali kota dan wakil wali kota Samarinda teranyar menanti kepastian jadwal serentak dari Gubernur Kaltim atau wakil Gubernur, sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, Bupati dan wali kota menjadi UU.
“Lebih tegasnya soal pelantikan ada di pasal 164 A,” ujar pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah melalui pesan singkat what’sapp, Sabtu (6/2/2021).

Terkait pelantikan kepala daerah se-Kaltim ada enam daerah. Sementara yang masih menunggu sidang sengketa hasil pemilu adalah Kutim, Kukar dan Balikpapan. Sedangkan PPU pilkadanya bersamaan dengan Pilgub 2019 lalu.

Namun kepastian pelantikan enam kepala daerah yang terpilih dan sudah ditetapkan KPUD masih berproses di tingkat pusat.

“Kalau pelantikannya mundur satu hari di tanggal 18 pekan depan tidak ada konsekwensi hukum dan tidak signifikan pengaruhnya terhadap roda pemerintahan kabupaten atau kota,” terangnya.

Syarat untuk menunda pelatikan belum ada. Dengan berkoordinasi ke menteri hal itu bisa dilaksanakan sesuai jadwal. Pun alasan untuk itu wajib rasional.

Sesuai aturan Bupati dan wakil, wali kota dan wakil dilantik gubernur. Kalau gubernur berhalangan, maka wagub yang melantik.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Tahun 2021 digelar oleh DPRD Balikpapan Melalui Video Conference

“Kalau gubernur dan wakil gak mau melantik ya mendagri yang melantik,” kata Castro.
Menurutnya tak ada alasan untuk tidak melantik kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan. Ditegaskannya, persoalan ini bukan seperti sekprov Kaltim tahun lalu.
“Ditegur mendagri kalau gak mau melantik. Teguran itu adalah sanksi,” ujarnya.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com. Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) hingga saat ini belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2020.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa kepala daerah langsung bisa bekerja usai dilantik nanti.
“Saya belum bisa pastikan jadwalnya. Harapan kami pada 17 Februari semua kepala daerah terpilih sudah dilantik, kecuali yang masih bersengketa,” kata Akmal, usai bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (5/2/2021) malam.
Soal kepastian jadwal pelantikan, Menteri Dalam Negeri menurutnya masih mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo.
Pihaknya berharap pelantikan sudah digelar sebelum 17 Februari karena tanggal tersebut adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2016 lalu.

“Kami ingin menghindari terlalu banyak penjabat kepala daerah,” ujar Akmal.
Soal teknis pelantikan, pihaknya juga mewacanakan pelantikan kepala daerah secara virtual oleh gubernur untuk menghindari kerumunan.
Jadi, kepala daerah yang dilantik berada di balai kota masing-masing daerah, sementara gubernur melantik dari tempat berbeda.

” Kami wacanakan pelantikan kepala daerah serentak secara virtual untuk menghindari kerumunan, hal itu tidak melanggar undang-undang,” ucap dia. (tim redaksi Kabarborneo)

Related Articles

Back to top button