Advertorial

Terkait Rencana Pencabutan Perda Reklamasi dan Pascatambang dan Pengelolaan Air, DPRD Kaltim Minta Tambahan Waktu 3 Bulan

KABARBORNEO.ID – Komisi III DPRD Kaltim meminta tambahan waktu untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) selama 3 bulan mendatang.

Dua Perda tersebut adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Alasan penambahan waktu masa kerja penugasan itu dijelaskan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, lantaran proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum terbit hingga hari ini.

Lanjut dijelaskan Sutomo, pihaknya mengusulkan perpanjangan masa kerja penugasan sambil menunggu terbitnya fasilitasi dari Kementerian.

Ia juga menyampaikan, fasilitasi Kemendagri tersebut adalah salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum nantinya bisa mendapat persetujuan. Penambahan masa kerja 3 bulan ini diusulkan supaya pembahasan pencabutan dua Perda itu tak diperpanjang terus-menerus.

BACA JUGA :  Produksi Gabah Menurun, Wakil Ketua DPRD Kaltim : Kurangnya Lahan Pertanian Penyebab Utama Dibandingkan Iklim El Nino

“Fasilitasi ini produknya berupa koreksi, penyesuaian, saran atau hal lainnya. Yang jelas draftnya sudah selesai dan sudah kami serahkan ke Kemendagri. Karena yang minta persetujuan fasilitasi itu dari Pemprov melalui Biro Hukum, jadi kita menunggu informasi dari mereka saja,” jelasnya kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, proses fasilitasi diperkirakan tak akan memakan waktu lama. Pihaknya hanya mencabut kedua Perda itu karena sudah tak relevan lagi dengan regulasi di atasnya.

“Apabila tidak dicabut, maka hal tersebut akan menjadi beban bagi Pemprov Kaltim, karena berbenturan dengan undang-undang di atasnya,” beber.

Lanjut diterangkan Sutomo Jabir, fasilitasi tersebut juga dilakukan untuk mencari celah aturan baru agar Pemprov Kaltim tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap kedua aturan yang dicabut. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button