Terkait DBON, Rusman Yaqub : Harusnya Hanya Sebagai Tim Koordinasi Saja
KABARBORNEO.ID – Mengacu pada aturan nasional berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri hanya sebagai tim koordinasi, sehingga dianjurkan pihak yang terlibat di dalamnya diisi oleh unsur pemerintah.
“Mestinya ini lembaga plat merah, tidak seperti yang saat ini, tapi saya juga tidak ingin menyimpulkan secara terburu-buru, nanti kita tinggal melihat dan mengacu aturan mainnya dulu,” kata Rusman Yaqub, Selasa (7/11/2023).
Rusman menekankan DBON harus berbeda dari lembaga olahraga lainnya seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Politisi dari Fraksi PPP itu meminta agar DBON bergerak pada ranah monitoring kebijakan perolahragaan di Kaltim.
Selain daripada itu, sebagai anggota Komisi IV juga sangat menyoroti dasar hukum pembentukan DBON tersebut.
Dirinya menyebutkan bahwa pembentukan DBON di Kaltim tidak memiliki dasar hukum.
Sejak saat Gubernur Kaltim, Isran Noor meresmikan DBON Kaltim sebagai tindaklanjut pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Kontroversial ini telah berkembang dan menjadi buah bibir.
Sampai saat ini pun, Rusman menegaskan, belum mengetahui adanya landasan hukum tentang pembentukan DBON sebagai lembaga yang konsen terhadap pengembangan sektor olahraga di Kaltim.
“Sampai hari ini kita tidak pernah tahu, kalau landasannya berdasarkan peraturan gubernur maupun peraturan daerah,” ucap Rusman.
Dirinya menilai, pentingnya payung hukum untuk melandasi pembentukan dari lembaga tersebut, sebab nantinya akan mengatur tentang apa saja fungsi dan peran hingga penyaluran anggaran dari Pemprov Kaltim.
“Sehingga nanti juga diatur tentang implikasi alokasi anggaran, jadi aturan ini sangat penting menurut saya,” tutup Rusman. (ADV/DPRDKALTIM)